BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah saat ini memberikan subsidi untuk pupuk bagi petani. Ada dua jenis pupuk yang disubsidi. Guru Besar Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Alam, Universitas Lampung Bustanul Arifin mengatakan saat ini hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah, yakni Urea dan NPK.
Jenis komoditas yang berhak memanfaatkan subsidi pun dipangkas dari 70 menjadi hanya 9, dengan menyasar pada komoditas pangan strategis yang memiliki kerentanan menggerakan inflasi.
“Tanaman pangan yang utama. Dengan demikian integrasi sistem dan data sangat dibutuhkan,” ujarnya, Senin (18/07/2022).
Secara konkret, Bustanul bersama dengan kelompok kerja pupuk bersubsidi mengusulkan adanya penyaluran subsidi secara langsung sehingga lebih tepat sasaran dan efektif mendorong produktivitas pertanian pangan.
“Kami melakukan kajian tahun depan, mungkin ada laporan. Kira-kira mengarahkan pada kebijakan subsidi langsung. Karena subsidi korelasinya dengan peningkatan produktivitas,” ujarnya.
Di sisi lain, demi menjamin efektivitas program pemerintah tersebut lebih tepat sasaran, pihak Bareskrim mendukung penegakan hukum. Hal ini penting agar pupuk subsidi benar-benar bisa tersalurkan untuk yang membutuhkan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan menjelaskan, aksi tegas itu akan dilakukan menyusul adanya permasalahan-permasalahan atau potensi terjadinya penyimpangan yang timbul akibat adanya disparitas harga antara popok bersubsidi dan nonsubsidi.
Pasalnya, dalam penelusuran yang dilakukan Mabes Polri menemukan adanya ketidaktepatan sasaran distribusi pupuk bersubsidi, yang dinikmati oleh petani tidak berhak atau memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
“Karena di desa ada petani yang butuh subsidi, dan ada juga yang tidak butuh subsidi tapi disubsidi,” katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi, Jumat (15/07/2022).
(ZBP)