BeritaNasionalPolitik

Idham Holik Tegaskan Ranah Pendanaan Parpol Bukan Domain KPU

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Idham Holik menegaskan, bahwa ranah pendanaan partai politik (parpol) bukan domain penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Menurut Idham, KPU RI hanya berfokus pada persoalan dana kampanye, ketimbang pendanaan parpol.

“Bicara tentang pendanaan partai politik, tentunya ini bukan domain KPU. Karena dalam studi elektoral, itu ada namanya pembiayaan partai politik dan ada dana kampanye,” tuturnya, dalam seminar bertajuk ‘Pendanaan Politik Oleh Negara’ secara daring, Rabu (06/07/2022).

Fokus KPU RI terhadap masalah dana kampanye, telah diatur dan dibuktikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, dalam regulasi tersebut terdapat 14 pasal yang secara spesifik membahas tentang pendanaan peserta Pemilu, bukan pendanaan parpol.

“Kami sebagai penyelenggara Pemilu itu fokusnya pada dana kampanye. Itu terbukti dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 14 Pasal yang secara spesifik membahas tentang pendanaan peserta Pemilu, tapi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak membahas tentang pendanaan partai politik,” pungkas Idham.

Bila berbicara soal dana parpol, KPU RI menyebut aturan itu tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Idham mengemukakan, bahwa KPU RI bekerja berdasarkan UU tentang kepemiluan.

“Itu adanya di UU Parpol yang kita ketahui itu UU Nomor 2 Tahun 2008, yang kemudian diperbaharui jadi UU Nomor 2 Tahun 2011,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close