BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Habiburokhman Apresiasi Putusan PK AKBP Brotoseno: Bukti Evaluasi Internal Polri Berjalan Baik

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman, mengapresiasi hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Dalam putusan tersebut, AKBP Brotoseno mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik,” ungkap Habiburokhman, Kamis (14/07/2022).

Habiburokhman menyampaikan, dengan putusan PK tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum.

“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum,” tandas Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Sebelumnya, PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. Hasilnya, dia mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

“Hasil sidang KKEPK yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB memutuskan, untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PT/72/XI/20 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/Tahun 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Pori, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (14/07/2022).

“Adapun nomor putusan KKEP PK PPUT/KKEPPK/I/VII/Tahun 2022 menindaklanjuti putusan tersebut, maka sekretariat KKEP PK mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH,” tutupnya.

Diketahui, AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

AKBP Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Menerima remisi 13 bulan 25 hari, bebas bersyarat, hingga bebas murni pada akhir September 2020, AKBP Brotoseno bukan otomatis dipecat dari kedinasannya di Polri. Namun, dia tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close