BeritaHukumNasional

Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ada Perintah Jenderal Polri Terhadap Adik Almarhum

BIMATA.ID, Jakarta – Terkuak fakta baru tentang kasus penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Rupanya, seorang jenderal Polri disebut memerintahkan adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat untuk datang menyambangi Rumah Sakit (RS) Polri Jakarta menjelang sang kakak diautopsi.

Saat itu, Bripda LL merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri. Perihal ada perintah sang jenderal Polri itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditanyai terkait autopsi jenazah Brigadir J, apakah mendapat izin keluarga atau tidak. Kamaruddin menyampaikan, aparat kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir J tanpa mendapat restu kedua orang tuanya.

“Yang saya tahu tidak dapat. Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri,” ujarnya, Selasa (19/07/2022).

Dia menyatakan, Bripda LL itu disuruh menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah Brigadir J.

“Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat atau telah dirusak,” tandas Kamaruddin.

Kamaruddin mengeklaim, Bripda LL yang saat ini dimutasi ke Polda Jambi mengamini permintaan tersebut sebagai perintah atasan terhadap bawahan.

“Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah. Karena yang memerintah ini Brigjen polisi, memerintah seorang Brigadir polisi,” sambungnya.

Dia juga menuturkan, adik Brigadir J tidak ikut mendampingi saat proses autopsi berlangsung.

“Dia (adik Brigadir J) tidak bisa mendampingi saat autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam,” tutur Kamaruddin.

Seperti diketahui, Brigadir J sendiri tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close