BeritaHeadlineHukumNasional

Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bendum PBNU Mardani Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak empat saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming, kompak tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Salah satu saksi ialah adik kandung Mardani yang bernama Rois Sunandar H Maming.

“Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan) tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, Senin (11/07/2022).

Mardani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK RI. Sidang perdana praperadilan dimaksud rencananya bakal digelar besok, Selasa, 12 Juli 2022.

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik KPK RI ialah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Endarto. Ia tidak bisa hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

Kemudian, Jimmy Budhijanto (swasta) yang tidak hadir dengan alasan sedang isolasi mandiri dan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020, Muhammad Aliansyah, yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang, dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” pungkasnya.

Lembaga Antirasuah tersebut memproses hukum Mardani H Maming, lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, pada 2011 silam.

Mardani diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ini, Mardani bersama Rois telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

“Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud,” ucap Ali.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close