BeritaHukumNasional

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial (medsos), Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sahroni menyebut, bahwa ia dituduh membungkam sejumlah pihak dengan menerima uang senilai Rp 30 miliar.

Hal itu diungkap melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam, 30 Juni 2022, dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

“Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” ujar Sahroni, dalam postingan tersebut, dikutip pada Jumat (01/07/2022).

Pada postingan itu, Sahroni juga turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah, serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Sahroni menilai, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Diketahui, kala itu Adam Deni tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.

“Anda berkata kata seenak jidad, tapi anda tidak sadari bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan,” sebut Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini.

Saat dihubungi, Sahroni mengonfirmasi laporan tersebut.

“Sangat benar,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, pengacara Sahroni, Arman Hanis membenarkan kliennya kembali melaporkan Adam Deni. Ia menyebut, laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Iya benar, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah,” tutur Arman, Jumat (01/07/2022).

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah belum mendapatkan informasi atas laporan tersebut. Ia menyebut akan mencari tahu terlebih dahulu.

“Mohon waktu, kami konfirmasi dulu,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close