BIMATA.ID, Sulsel – Kadir Halid dan Nurdin Halid resmi melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufan Pawe, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Senin, 25 Juli 2022.
“Pak Kadir Halid melapor atas nama pribadi dan atas nama Pak Nurdin Halid, dan kami tim pengacaranya mendampinginya tadi,” kata Kuasa Hukum Kadir Halid dan Nurdin Halid, Syahrir Cakkari.
Advokat senior ini menyampaikan, Taufan Pawe dilaporkan di bagian Cyber Crime Polda Sulsel dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Syahrir menerangkan, dasar laporan tersebut mengenai dengan tudingan Taufan Pawe.
Di mana, Taufan Pawe menuduh Kadir Halid dan Nurdin Halid menjadi otak di balik kekisruhan yang terjadi saat pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Sulsel menggelar rapat pleno di Kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Sulsel, Jalan Bonto Lempangan, Makassar, pada Kamis, 21 Juli 2022.
“Tudingan itu tidak benar,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar ini.
Syahrir mengemukakan, pada 22 Juli 2022, Nurdin Halid sudah melayangkan somasi kepada Taufan Pawe, yang berisi permintaan kepada Wali Kota Parepare itu dalam waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya lewat media dan segera meminta maaf.
“Tetapi Taufan Pawe tak kunjung melakukan itu. Padahal, itu perbuatan mencemarkan nama baik Pak Nurdin Halid, dan itu ujaran kebencian. Sehingga pada tanggal 25 Juli 2022, hari ini, kami laporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya kepada media, Taufan Pawe menyatakan siap menghadapi gugatan Nurdin Halid dan Kadir Halid.
[MBN]