BIMATA.ID, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), pada besok, Rabu, 6 Juli 2022.
Adapun uji materi itu terkait dengan presidential threshold (ambang batas presiden) 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atau 25% suara nasional.
Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru menyampaikan, permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (05/07/2022).
Zainudin menyebut, pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta Pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Ia menerangkan, permohonan tersebut bertujuan agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua Pemilu terakhir.
“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut, bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta Pemilu sebelumnya,” terang Zainudin.
Oleh karena itu, Zainudin meminta sikap kenegarawanan sembilan hakim MK RI dalam memutus perkara tersebut.
“Kami percaya, bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan. Sehingga, dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” tandasnya.
Zainudin mengungkapkan, tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. Ia mengaku, optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK RI karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK RI sebelumnya.
“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” ungkap Zainudin.
[MBN]