BIMATA.ID, Jakarta-Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo mengatakan Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan AI (31) oknum pejabat bank milik pemerintah sebagai tersangka kasus korupsi. Karena perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta rupiah.
Trimo menjelaskan, oknum itu sudah bekerja di bank milik pemerintah sejak 2016 hingga 2018 sebagai pejabat kontrak. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep.
“Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas 500 juta,” jelas Trimo, Rabu (20/07/2022).
Trimo menambahkan, modus tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni memanipulasi data UMKM penerima bantuan dari tempat tersangka bekerja.Tersangka mempuan permohonan fiktif dengan pemalsuan identitas, usaha, agunan dan buku tabungan.
“Setelah mendapatkan dana untuk UMKM, tersangka menggunakan nya untuk kepentingan sendiri,” ujar Trimo.
Trimo mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap oknum pejabat bank milik pemerintah itu selama 20 hari ke depan mulai 20 Juli 2022. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2011.
“Tersangka terancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tutup Trimo.
(ZBP)