Bimata

Bawaslu Sambas Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Verifikasi Parpol

BIMATA.ID, Kalbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas melakukan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Verifikasi Partai Politik di Hotel Sambas Indah, Pasar Melayu, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 28 Juli 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas menyampaikan, kegiatan itu juga mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu).

“Dalam waktu dekat KPU melakukan pendaftaran pada 29 Juli 2022, sementara Bawaslu fokusnya melakukan pengawasan. Jadi, kita mengajak semua unsur dalam rangka pengawasan tahap verifikasi,” ucapnya.

Dia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Sambas mengajak semua unsur masyarakat, baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk sama-sama mengawasi tahapan verifikasi faktual tersebut.

“Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu ada ruang di kabupaten terkait verifikasi faktual, kepengurusan, sekretariat kantor, dan keanggotaan. Kita mengajak masyarakat dalam forum ini, mahasiswa, tokoh masyarakat dan segala macam lapisan masyarakat,” tandas Ikhlas.

Sehingga, lanjut Ikhlas, Bawaslu Kabupaten Sambas mengajak bersama-sama mengawasi kegiatan verifikasi peserta parpol Pemilu 2024 mendatang.

“Mereka kan paling tidak ada keluarga atau dirinya yang masuk dalam kepengurusan partai politik, tapi mereka tidak. Sehingga, nanti bisa menyampaikan ada teknis-teknis yang mungkin yang disampaikan bagaimana ini dalam menolak menjadi anggota partai atau segala macam,” sambungnya.

Misalnya, ada satu di antara anggota yang aparatur sipil negara (ASN) menjadi atau masuk keanggotan parpol, maka dapat dilakukan upaya pencegahan.

“Upaya pencegahan dalam hal pelanggaran menjadi anggota partai politik, kemungkinan dalam tahap verifikasi faktual ada keluarga yang menjadi anggota partai politik,” ungkap Ikhlas.

Sehingga, hal tersebut menjadi upaya deteksi dini jangan sampai terjadi pelanggaran. Ikhlas mencontohkan, ada Ketua KPU atau Bawaslu yang masuk parpol. Selain itu, diupayakan agar parpol tidak memasukkan anggota ASN dan Polri/TNI ke dalam keanggotaan partainya.

[MBN]

Exit mobile version