BeritaPolitikRegional

Bawaslu Jabar Petakan Potensi Sengketa Tahapan Pendaftaran Parpol

BIMATA.ID, Jabar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), memetakan potensi sengketa saat tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Bawaslu Provinsi Jabar mengantisipasi dengan cara pengawasan efektif.

“Simulasi musyawarah dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang lalu, merupakan suatu kesiapan kita dalam hal menghadapi terjadinya sengketa pada Pemilu Serentak tahun 2024,” ucap Anggota Bawaslu Provinsi Jabar, Yulianto di Bandung, Jabar, Jumat (29/07/2022).

Yulianto menyampaikan, potensi sengketa di Pemilu 2024 dapat dibagi dari aspek normatif dan praktik di lapangan.

Pun, untuk khusus tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, potensi sengketa yang salah satunya menyangkut penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jabar, Abdullah mengungkapkan, kebijakan Bawaslu RI terkait pengawasan verifikasi parpol bukan hanya domain dari divisi pengawasan.

“Namun, pengawasan juga dilakukan divisi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta divisi hukum juga terlibat dalam pengawasan,” ungkapnya.

Bawaslu Provinsi Jabar berharap, agar semua bisa memahami potensi sengketa yang akan muncul saat Pemilu 2024 mendatang. Sebab, dengan mengetahui potensi yang akan muncul, maka semua pihak akan tahu cara penanganan terhadap sengketa tersebut.

“Dalam konteks penyelesaian sengketa, jika Bawaslu dapat mencegah potensi terjadinya sengketa, maka secara pencegahan potensi sengketa itu dapat dikatakan berhasil,” tutup Abdullah.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close