Bimata

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menetapkan empat tersangka kasus penggelapan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut, keempat tersangka itu berinisial A, IK, HH, dan NIA.

“Empat orang tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya di Bareskrim Polri, Selong, Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022).

Keempat inisial tersebut adalah Ahyudin (mantan Presiden ACT) dan Ibnu Khajar (Presiden ACT). Serta, Hariyana Hermain (Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT) dan Novariadi Imam Akbari (Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT).

Lebih lanjut, Kombes Pol Helfi menyampaikan, keempat orang itu terlibat dalam penggelapan uang kompensasi korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diberikan Boeing. Menurutnya, ada Rp 138 miliar yang diberikan Boeing kepada ACT.

“Digunakan untuk program yang telah dibuat ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan,” ucap Kombes Pol Helfi.

Kombes Pol Helfi membeberkan, penggunaan duit tidak sesuai peruntukan. Antara lain pengadaan armada senilai Rp 2 miliar hingga pendanaan koperasi 212 senilai Rp 10 miliar.

[MBN]

Exit mobile version