BIMATA.ID, Jakarta – Dugaan tiga Warga Negara Asing (WNA), yang terdiri dari dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu WNA asal Malaysia melakukan aksi spionase harus disikapi tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, Indonesia memiliki kedaulatan negara yang tidak boleh diganggu gugat oleh negara lain.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini meminta, agar instansi penegak hukum melakukan tindakan tegas terkait adanya dugaan spionase di Indonesia.
“Kan masih dalam penyelidikan, saya kira jelas posisi kita untuk menjalankan kedaulatan negara. Pemerintah dan kita semua, TNI-Polri harus tegas,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/07/2022).
Selain itu, Bamsoet pun meminta, agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI segera menyampaikan nota protes terhadap negara-negara tersebut untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kemlu juga harus menyampaikan nota protes kepada para pihak di negara-negara tersebut, urusannya apa? Ini adalah kedaulatan Indonesia dan tidak boleh ada yang memata-matai semua kegiatan yang ada di sini,” tandasnya.
Bamsoet juga meminta, agar Pemerintah RI menggunakan hukum internasional dalam menindak WNA yang masuk ke Indonesia.
“Kita mengacu pada hukum internasional saja. Artinya kebijakan kita harus jelas, punya hukum internasional, Kemlu bisa melakukan nota protes,” ujar legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini.
[MBN]