BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Pers menyebutkan, ada 14 pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi melemahkan atau mengancam kebebasan pers di Tanah Air.
14 pasal yang mengancam kebebasan pers tersebut disampaikan Dewan Pers kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD.
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan usulan delapan klaster pasal RKUHP yang dinilai bermasalah dan berkaitan dengan kebebasan pers pada 2018 lalu.
Namun, pengajuan itu tidak dimasukkan sama sekali ke dalam draf tersebut. Karena itu, dalam draft RKUHP yang sekarang, Dewan Pers kembali menyampaikan 14 pasal yang dinilai mengancam atau melemahkan kemerdekaan pers di Indonesia.
“Dalam draf sekarang ini, malah ada 9 klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi. (Sebanyak) 14 (pasal) di antaranya berkaitan dengan kemerdekaan pers,” ungkap Azyumardi, melalui website resmi Dewan Pers, dikutip pada Jumat (29/07/2022).
Azyumardi mengatakan, Dewan Pers sudah bertemu dengan konstituen dan para pemangku kepentingan lainnya untuk membahas 14 pasal tersebut.
Tidak hanya itu, pekan lalu, Dewan Pers sudah menggelar pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej beserta tim perumus.
“Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis (28/07/2022) ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, ahli hukum, Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI, Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin dan lain-lain,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Azyumardi mengemukakan, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Andi Samsan Ngandro berpendapat, pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki.
Selain itu, Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah dirumuskan kembali.
[MBN]