BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir meminta pemerintah pusat untuk merancang undang-undang khusus yang mengatur tata kelola sawit nasional.
Aturan itu nantinya mengatur tata kelola sawit nasional, pembentukan badan pengelola kelapa sawit, tata niaga dari hulu hingga hilir, serta kewenangan kabupaten dalam pemberian izin pengawasan dan pemungutan retribusi.
Selain itu, AKPSI juga meminta pemerintah membuat kebijakan terkait pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kebun kabupaten penghasil sawit.
Menurutnya, dengan adanya aturan itu, petani dan pengusaha di kabupaten penghasil sawit dapat diuntungkan dari hasil produksi sawit dalam negeri.
Oleh karena itu, mereka juga meminta kewenangan dari pemerintah pusat agar dapat melakukan pemungutan retribusi sebesar Rp25 per kilogram (kg).
“Kami meminta agar ada keseimbangan. Kepentingan negara, investasi dan masyarakat. Agar roda ekonomi berjalan baik. Kita minimal Rp25 per kg dan kami rasa sudah mencukupi, sudah ada rasa adil di hati kami,” imbuhnya.
“Itu kami serahkan ke pemerintah pusat, nanti pemerintah pusat yang mengatur seperti apa. Yang jelas, kami kabupaten penghasil sawit ini ada,” ujar Yulhaidir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menkeu Sri Mulyani menurunkan tarif pungutan ekspor minyak sawit.
Menurutnya, penurunan tarif ekspor minyak sawit akan mengurangi beban bagi petani sawit.
“Kita mungkin akan menurunkan tadi malam saya bicara sama Menteri Keuangan TPE (Tarif Pungutan Ekspor) mungkin kita bawa sampai ke bawah, sehingga orang dikasih insentif untuk ekspor,” ujar Luhut.
(ZBP)