BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) berinisial DK, diduga melakukan pencabulan. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI jika ada laporan.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ucap Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, Kamis (14/07/2022).
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya akan merujuk pada Pasal 8 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. Tahap pertama, yaitu mengecek syarat formil dari pelaporan terhadap DK.
“Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi,” jelas Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, MKD DPR RI tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” tegasnya.
Kapoksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI ini mengaku, belum mengetahui apakah Sekretariat MKD DPR RI sudah menerima laporan terhadap DK. Sebab, DPR RI sedang dalam masa reses.
Diketahui, Anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
“Masih dalam lidik (penyelidikan), jadi mohon waktu ya,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (14/07/2022).
Bukti laporan terhadap anggota dewan tersebut beredar di awak media. Pelapor melayangkan laporan model laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Atas laporan itu juga, telah terbit surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022. Bareskrim Polri memanggil korban pada hari ini, Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
[MBN]