Dinas Sosial Makassar Setop Aktivitas Penggalangan Dana Umat ACT Sulsel
BIMATA.ID, Makassar – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar Aulia Arsyad mendatangi kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (11/7/2022) sore.
Dinsos Makassar melakukan pembekuan aktivitas penerimaan donasi ACT Sulsel.
Aulia mengatakan, pembekuan penerimaan dana umat ACT Sulsel sebagai tindak lanjut keputusan Kementerian Sosial yang tertuang dalam Kemensos RI Nomor:133/HUK/2022 tanggal 05 Juli 2022.
“Berdasarkan keputusan itu, maka dengan ini kami sampaikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sulawesi Selatan untuk ikut menghentikan segala bentuk kegiatan pengumpulan sumbangan sampai dengan adanya keputusan baru dari Menteri Sosial Republik Indonesia,” kata Aulia..
Aulia mengatakan, segala bentuk penerimaan oleh ACT Sulsel tidak dapat dilakukan sebelum keluar hasil pemeriksaan izin.
“Untuk saat ini dihentikan dulu (aktivitasnya) sampai selesai hasil pemeriksaan. Tapi informasinya kantor ini sudah tutup sejak hari Jumat lalu,” katanya.
Selain donasi dalam bentuk uang ataupun barang, ACT juga dipastikan tidak bisa menerima kiriman uang melalui rekening. Pasalnya, rekening bank ACT juga sudah dibekukan pemerintah.
“Jadi masyarakat tolong diperhatikan lagi lembaga-lembaga yang melakukan pungutan sumbangan. Mungkin lebih baik untuk peduli dengan lingkungan sekitar dulu, memberikan langsung kepada yang sangat membutuhkan,” ucap Aulia.
Aulia mengungkapkan, bahwa ACT Sulsel sudah terdaftar di Dinas Sosial Kota Makassar sejak tiga tahun lalu.
Hal itu berdasarkan pada Surat Tanda Daftar (STD) terakhir yang diterbitkan pada 11 November 2020, dengan nomor 062/65/Terdaftar/Dinsos/XI/2020.
“Suratnya ini berakhir di November tahun ini (2022). Jadi kemungkinan untuk sementara kami tidak akan perpanjang dulu izin kegiatannya,” katanya.
Aulia mengaku masih berupaya untuk menghubungi pengurus ACT Sulsel untuk menyampaikan secara langsung surat penghentian aktivitasnya.
Saat bermaksud menyampaikan surat keputusan Kemensos itu, kantor ACT Cabang Sulsel sudah tutup.
[HW]