BIMATA.ID, Jakarta – Pengusaha Putra Siregar mengajukan keberatan setelah dituntut hukuman 10 bulan penjara. Dia mengakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.
Selain itu, Putra Siregar juga meminta maaf karena sudah melanggar hukum.
“Saya memohon maaf, dan saya yakin sesuatu tidak ada yang kebetulan dan sudah disuratkan Allah, termasuk yang terjadi pada diri saya sekarang,” ujarnya, Kamis (28/07/2022).
Dia pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil dan semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya,” imbuh Putra Siregar.
“Saya datang ke tempat dan waktu yang salah, seharusnya saya lebih memanfaatkan waktu untuk ibadah,” sambungnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut jaksa hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan terhadap keduanya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis sore, 28 Juli 2022.
Mereka disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan yang sudahi dijalani,” tutur jaksa.
Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan bersama-sama dan terang-terangan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain.
Keduanya dilaporkan Nur Alamsyah ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino disebut mengeroyok Nur Alamsyah di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Saat ini, keduanya masih di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
[MBN]