BIMATA.ID, Jakarta – Pemegang saham Holywings Indonesia, Hotman Paris, menemui Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
Kedatangan Hotman Paris adalah untuk menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Holywings membuat geger publik usai membuat promo minuman beralkohol gratis untuk sosok bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ yang menjadi polemik.
“Halo saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings, yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam,” ujar Hotman Paris, dikutip pada Senin (27/06/2022).
Hotman Paris berharap, umat Islam mau memaafkan kesalahan manajemen. Dia mendukung pelaku penistaan agama harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, KH Cholil Nafis menuturkan, secara pribadi telah memaafkan perbuatan karyawan Holywings Indonesia atas iklan tersebut. Pasalnya, setiap manusia tak luput dari kesalahan dan Islam pun mengajarkan manusia untuk saling memaafkan.
“Makasih Bang, masya Allah, masya Allah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini, dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,” tuturnya.
Rais Suriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, mendorong kasus penistaan agama tetap diproses secara hukum. Tujuannya adalah untuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallahu bishawab. Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya,” pungkas KH Cholil Nafis.
[MBN]