Regional

Temuan Janin dalam Boks: 7 Kali Aborsi, Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati

BIMATA.ID, Makassar – Aparat kepolisian berhasil membongkar identitas dari pelaku penyimpan janin bayi dalam boks makanan di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Pelaku adalah sepasang kekasih. Prianya berinisial SP dan si wanita berinsial J alias NM.

“Umur perempuan itu 29 (tahun), tapi umur si pria ini yang belum diketahui,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simajuntak kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/6/2022).

Berdasarkan hasil interogasi sementara penyidik, J menjalin asmara dengan SP sejak 2012 lalu. Tahun itu juga untuk pertama kalinya, J hamil kemudian menggugurkan janinnya.

“Jadi saat itu J hamil tapi diaborsi dan mereka sepakat (berencana) menikah. Sementara, (janin) nanti akan dikuburkan di kampungnya, namun tidak jadi pada waktu itu,” ungkapnya.

Reonald mengatakan, J sudah sebanyak tujuh kali menggugurkan bayinya dengan cara aborsi dalam 6 tahun terakhir. SP hanya berjanji menikahi J namun tak kunjung ditepati. Malah, J ditinggal kabur SP.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di dua lokasi berbeda. J diamankan di Konawe, Sulteng, sementara SP diringkus di Kalimantan.

“Saat ini kedua tersangka masih dalam perjalanan ke Makassar,” tandas Reonald.

Diketahui, penemuan janin yang sudah berbentuk tulang belulang ini menggemparkan warga Kelurahan Daya.

Janin tersebut diletakkan dalam sebuah wadah berbentuk boks makanan (tupperware).

Dalam perkembangannya, Biddokes Polda Sulsel mengungkap, bahwa jumlah janin yang sudah tulang belulang tersebut ternyata berjumlah 7 janin.

[HW]

 

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close