BIMATA.ID, Jakarta- Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo tidak mempermasalahkan Pemerintah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 volt ampere (VA) ke atas.
Lantaran, tarif listrik 3.500 VA lebih banyak digunakan oleh konsumen menengah ke atas, sehingga potensi gejolak ekonomi kecil.
Di sisi lain, YLKI memiliki catatan untuk Pemerintah, yaitu Pemerintah harus bisa memetakan segmentasi pengguna listrik 3.500 VA antara pribadi atau UMKM.
“Bagi pelanggan 3.500 VA dari UMKM, harus ada treatment khusus dari pemerintah. Baik subsidi maupun potongan harga yang wajar agar kenaikan tarif listrik tidak membuat ongkos produksi naik,” kata Rio, Senin (13/06/2022).
Selain itu, YLKI juga berpesan agar kenaikan harga listrik harus diimbangi oleh pelayanan yang sesuai. Agar konsumen mendapat benefit sesuai apa yang dibayarkan
Sebelumnya, Penyesuaian tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 berupa kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,09 triliun.
Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mencatat, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Kebijakan penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
(ZBP)