BeritaPolitik

Tak Ikut Rapat Hingga Enam Kali, 4 Legislator Gerindra Kudus Dilaporkan ke Badan Kehormatan

BIMATA.ID, Jateng – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Peter Muhammad Faruq, menanggapi laporan masyarakat terhadap empat anggota dewan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Adapun keempat legislator itu diduga tidak mengikuti rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna hingga enam kali.

“Kami sudah menggelar rapat internal dengan Anggota BK DPRD Kudus pada Rabu (22/06/2022), guna menindaklanjuti laporan tersebut,” tutur Peter, Jumat (24/06/2022).

Peter menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pelapor, apakah laporannya tersebut benar adanya atau sekadar dugaan.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, sambungnya, akan mencari bukti-bukti terkait laporan itu yang menyebutkan empat Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna hingga enam kali.

Peter menegaskan, BK DPRD Kabupaten Kudus akan memprosesnya sesuai aturan yang ada lantaran selama ini BK dianggap sebelah mata.

“Kami juga mengajak anggota dewan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan. Meskipun ada perbedaan pandangan politik soal penganggaran pada tahun 2021, tetapi secara aturan menghadiri rapat merupakan kewajiban setiap anggota dewan,” paparnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaen Kudus Fraksi Partai Gerindra, Sandung Hidayat mengemukakan, laporan bahwa dirinya bersama tiga anggota lainnya tidak ikut rapat karena Fraksi Partai Gerindra memang tidak ikut rapat paripurna APBD Perubahan 2021.

“Pandangan kami, saat itu pengiriman berkas APBD perubahan oleh eksekutif ke DPRD Kudus terlambat, sehingga tidak sepakat dengan perubahan tersebut,” ucapnya.

Akhirnya, lanjut Sandung, APBD Perubahan 2021 tidak ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Mohammad Asnawi yang melaporkan keempat anggota dewan tersebut merupakan mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Kabupaten Kudus. Sedangkan laporannya diajukan ke Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus pada 17 Juni 2022.

Keempat orang yang dilaporkan antara lain Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Zaenal Arifin, dan Abdul Basyidd Shidqul Wafa.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close