Bimata

Satgas BLBI Sita Aset Obligor-Debitor Besan Setya Novanto

BIMATA.ID, Jakarta – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor atau debitor penerima dana BLBI tahun 1998, salah satunya yakni besan Setya Novanto, Setiawan Harjono.

Hari ini, Rabu, 22 Juni 2022, Satgas menyita harta kekayaan milik besan Setya Novanto, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono (saudara Setiawan Harjono), obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan.

Tanah dan bangunan milik besan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) itu berupa PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total 89,01 hektar, berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua buah bangunan hotel.

Aset tersebut terletak di Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Selain itu, Satgas BLBI juga menyita 32 rekening bank atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.

“Satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam siaran pers, Rabu (22/06/2022).

Rionald menjelaskan, penyitaan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Penyitaan tersebut dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD.

Lebih lanjut, Rionald mengemukakan, nilai aset yang disita ini mencapai Rp 2 triliun berdasarkan perkiraan awal. Penyitaan itu dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan besaran utang sebesar Rp 3.579.412.035.913,11, tidak termasuk biaya administrasi.

“Penyitaan ini tidak menutup dan mengganggu, serta tidak mengubah operasional hotel atau klub golf dan karyawan,” tandasnya.

Lebih lanjut Rionald mengatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan mengembalikan hak tagih negara dari aset-aset obligor atau debitor, yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” kata Rionald.

[MBN]

Exit mobile version