BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI), Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pelaporan itu dilakukan oleh seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso pada Senin, 20 Juni 2022. Roy dinilai telah melecehkan umat Buddha lantaran ikut menyebarkan meme tersebut.
“Jadi hari ini kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” ungkap pria yang akrab disapa Herna ini di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Herna menegaskan, apa yang disebarkan oleh Roy bukan gambar stupa semata, melainkan patung Sang Buddha dan simbol agama yang sangat sakral.
“Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Buddha, dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” tegasnya.
Herna turut mempermasalahkan peran Roy yang ikut mengunggah meme itu di media sosial (medsos). Meski bukan pembuat meme, akan tetapi tindakan tersebut justru dinilai telah membuat viral.
Tindakan Roy itu, sambungnya, juga tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang bersangkutan punya followers banyak, ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-followers banyak,” lanjut Herna.
Di sisi lain, Herna menilai, permintaan maaf dari Roy dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di medsosnya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja.
“Harus berjalan, karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami, sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini,” katanya.
“Kalau yang bersangkutan minta maaf, ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Buddha, itu simbol agama umat Buddha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum,” tutup Herna.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 156 A, 28 A Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
[MBN]