BeritaHukumOlahragaPolitik

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022, pada tanggal 17 Juni 2022.

Adapun Perpres itu diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Indonesia sebagai tuan rumah ASEAN Para Games XI oleh Board of Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation, pada tanggal 16 Februari 2022.

“Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi,” tulis dalam Perpres tersebut.

Pesta olaharga difabel se-Asia Tenggara itu direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli hingga 6 Agustus 2022 di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Lebih lanjut, Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Panitia Nasional Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC) untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI. Panitia Nasional ini berkedudukan di Kota Surakarta, Jateng.

Adapun tugas dari Panitia Nasional INASPOC ialah menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan, menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan, serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” sebut Perpres Nomor 95 Tahun 2022.

Panitia Nasional INASPOC terdiri atas dua unsur, yaitu pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI dan penyelenggara yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI dan Wakil Ketua Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI.

“Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud membentuk pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga,” bunyi Perpres tersebut.

Perpres Nomor 95 Tahun 2022 itu berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Juni 2022.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close