BeritaHeadlineHukum

Polisi Segel Spa di Grand Wijaya Gegara Ingin Gelar Pesta

BIMATA.ID, Jakarta – Polisi menyegel spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan, yang akan dijadikan sebagai tempat pesta bertajuk ‘Bungkus Night’ yang direncanakan digelar pada Jumat, 24 Juni 2022.

“Saat ini, untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (20/06/2022).

Dalam poster ajakan ‘Bungkus Night’, disebutkan bahwa kegiatan itu akan dilakukan di Hamillton Spa & Massage yang terletak di Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan.

Adapun panitia mematok harga Rp 250 ribu kepada pihak yang ingin mengikuti kegiatan tersebut. Tertulis bahwa ‘Bungkus Night’ diselenggarakan oleh Urbanica.

Kombes Pol Budhi menjelaskan, penyegelan tempat spa itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Yang terpenting, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum, jangan segan-segan untuk melapor kepada kepolisian,” jelasnya.

Sebagai informasi, total sudah ada empat tersangka yang telah dijerat kepolisian dalam kasus tersebut. Mereka ialah Direktur Operasional berinisial ODC, Manajer Regional berinisial DL, Tim Kreatif ‘Bungkus Night’ berinisial AK, dan pihak yang memposting iklan berinisial MI.

Polisi, ungkap Kombes Pol Budhi, akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat para tersangka.

Beberapa barang bukti yang disita kepolisian berupa handphone (Hp) milik kantor dan para tersangka.

“Jadi semua sudah kami sita, dan di dalam Hp tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi,” ungkap Kombes Pol Budhi.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close