Andi Sudirman Terbitkan Aset Pemprov Sulsel Senilai Rp8,1 Triliun
BIMATA.ID, Makassar – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berhasil menerbitkan sejumlah aset Pemprov Sulsel senilai Rp8,1 triliun.
Aset-aset yang diselamatkan tersebut di antaranya P3D, pacuan kuda, lahan Stadion Barombong, Gedung Juang 45, puluhan sertifikat, lahan Gedung PWI, Gedung BSB, lahan Masjid Al Markaz dan sejumlah aset lainnya.
Selain penertiban aset, Gubernur Sulsel Andi Sudirman juga berhasil mengambil alih Bandara Sorowako dari PT Vale. Pengelolaan bandara ini dikuasai penuh Pemprov Sulsel.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, Pemprov Sulsel terus melakukan penertiban aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga.
“Hal ini tidak terlepas dari upaya arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, untuk menerus mendorong penertiban aset,” kata Murni, Selasa (21/6/2022).
Penerbitan aset itu dilakukan mengacu pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, upaya penertiban aset itu tidak lepas dari sinergitas Pemprov Sulsel dengan stakeholder lainnya.
“Alhamdulillah, Rp8,1 triliun lebih aset Pemprov Sulsel telah kita tertibkan. Penertiban aset ini, sebagai upaya langkah pemprov untuk mengoptimalisasi aset, sehingga bisa meningkatkan PAD, serta memberikan manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat Sulawesi Selatan secara umum,” ujarnya.
Berkat sinergi dan kolaborasi tersebut, penertiban dan penyelamatan aset dapat dilakukan.
“Hal ini tentu tida lepas dari dukungan dan sinergitas Pemprov Sulsel bersama KPK, Kejaksaan, BPN, Polda, serta unsur terkait lainnya, kami berhasil menertibkan sejumlah aset milik p[emprov,” pungkasnya.
[HW]