BeritaHeadlinePolitik

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka Mulai 29 Juli Hingga 3 Desember 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) selama 135 hari. Pendaftaran ini dibuka pada 29 Juli hingga 3 Desember 2022.

“Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari, yang dimulai pada 29 Juli hingga 3 Desember 2022,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat acara peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/06/2022).

Idham menerangkan, penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 bahwa, proses pendaftaran dan verifikasi parpol dilakukan selama empat bulan.

“Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara, dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta Pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.

Terkait tahapan pendaftaran parpol, dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran parpol sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2022.

“Di mana, pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022,” imbuh Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 Ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol itu di Pasal 176 Ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.

“Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran, yakni pada 1-14 Agustus 2022,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close