Bimata

Pemerintah akan Evaluasi Kebijakan Untuk Tingkatkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berencana melakukan evaluasi kebijakan untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi di sisa dua tahun pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Hal tersebut disampaikan Deputi IV KSP Jaleswari Pramowardhani merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) tentang persepsi kinerja pemberantasan korupsi.

IPI mencatat, pada survei yang dilakukan pada 14-20 April 2022, sebanyak 29,9 persen dari 1.213 responden menyatakan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih buruk. Sementara 30,2 persen lainnya menilai sedang, 21,4 persen menilai baik, dan hanya 2,6 persen yang menyebut sudah sangat baik.

“Hasil survei tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk evaluasi kebijakan dan katalis dalam rangka peningkatan kinerja pemberantasan korupsi,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Evaluasi tersebut, kata dia, akan diterapkan dalam pelbagai strategi. Dari mulai pencegahan, penindakan, maupun pendidikan masyarakat pada sisa waktu pemerintahan periode 2019-2024.

Jaleswari mengklaim, komitmen Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf terhadap pemberantasan korupsi juga tidak akan pernah surut. Ia mengaku Jokowi telah berulang kali mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan siapapun yang melakukannya adalah musuh negara.

Ia menyatakan Jokowi sudah memberikan arahan terhadap seluruh jajaran pemerintah agar tidak lengah pada pencapaian di bidang pemberantasan korupsi, perbaikan tata kelola pemerintah, dan hukum.

“Arahan tegas Presiden membawa persepsi negatif publik terhadap kinerja korupsi cenderung turun. Survei Indikator pada 2021 59,7 persen. Pada 2022 turun menjadi 42,8 persen,” tuturnya.

Dirinya juga menekankan pentingnya melakukan peningkatan kinerja penindakan korupsi. Ia pun menilai KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sudah bekerja cukup keras sebagai ujung tombak penindakan korupsi di Indonesia selama ini.

Hal itu menurutnya ditunjukkan lewat peningkatan jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia mengatakan, pada pemerintahan sebelumnya yakni periode 2004-2014, jumlah OTT yang dilakukan KPK hanya sebanyak 36 kali.

Sementara jika dibandingkan dengan tujuh tahun pemerintahan Jokowi yang mencapai 133 OTT, jumlah tersebut sudah jauh tertinggal.

“Data ini belum termasuk lima OTT yang dilakukan KPK pada 2022,” ucapnya.

Namun, Jaleswari mengklaim, pemerintah akan terus bekerja memperbaiki sistem pencegahan korupsi. Diantaranya dengan aksi Pembenahan Tata Kelola Ekspor-Impor komoditas strategis.

Selain itu juga melalui digitalisasi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kanal aduan layanan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

(ZBP)

Exit mobile version