BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengungkapkan, gugatan praperadilan merupakan hak Mardani H Maming.
Mardani yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Ya itu hak dia (Mardani),” ungkap pria yang akrab disapa Gus Yahya ini di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2022).
Pengurus PBNU, lanjut Gus Yahya, telah memberikan pendampingan hukum kepada Mardani dalam proses praperadilan.
Gus Yahya menjelaskan, pendampingan hukum diberikan kepada para pengurus PBNU sebagaimana mestinya.
“Ya ada, kita kasih bantuan karena dia pengurus PBNU, kita kasih pendampingan hukum sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, menggugat KPK RI ke PN Jaksel.
Gugatan praperadilan tersebut dibenarkan Humas PN Jaksel, Haruno. Ia mengatakan, gugatan diajukan pihak Maming pada Senin kemarin, 27 Juni 2022.
“Benar, Senin, 27 Juni 2022,” kata Haruno, saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/06/2022).
Haruno menyebutkan, sidang rencananya berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Gugatan praperadilan Mardani tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
[MBN]