Novita Wijayanti Kritisi Tingginya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api
BIMATA.ID, Jawa Tengah — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi V, Hj. Novita Wijayanti menyikapi beberapa poin mengenai, perlintasan sebidang pada jalur kereta api memerlukan perhatian khusus.
Hal ini disampaikan tokoh perempuan Jawa Tengah ini usai mengikuti rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Selasa, 7 Juni 2022.
“Mengingat sepanjang tahun 2021 lalu, tercatat terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kejadian mengakibatkan korban meninggal mencapai 67 orang dan luka-luka 92 orang. Data PT. KAI tahun 2021 mencatat jumlah keseluruhan perlintasan sebidang sebanyak 4.422 titik,” Kata Novita Wijayanti.
Legislator Gerindra ini menerangkan bahwa sebanyak 71 persen perlintasan kereta api tidak dijaga sehingga menjadi rawan terjadinya kecelakaan.
“Bila dibandingkan tahun 2019 sebanyak 4.642 titik perlintasan sebidang, sebanyak 220 titik telah ditutup,”terangnya.
Percepatan penutupan perlintasan sebidang liar ini menjadi prioritas Kemenhub dan ditambah anggarannya, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kemudian, Edukasi juga dianggap penting sesuai dengan Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sikap yang benar adalah mendahulukan kereta api yang akan melintas, bukan berhenti di perlintasan karena palang pintu ditutup, sehingga tidak menyalahkan tidak adanya palang pintu atau penjaga di perlintasan sebidang.
Mengenai Peraturan Perundang-undangan Novita juga mengatakan bahwa Ketentuan UU LLAJ yang sudah diubah dalam UU Cipta Kerja akan diikuti dan diadopsi dalam Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Semua Ketentuan UU LLAJ yang sudah diubah dalam UU Cipta Kerja akan diikuti dan diadopsi dalam Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
“Terdapat peraturan-peraturan turunan yang perlu direvisi terkait perubahan ini, mengakibatkan, Pemisahan tupoksi Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Bina Marga, Penyelenggara prasarana yang sama oleh dua unit kerja yang berbeda kementerian menimbulkan berbagai kerumitan, Tidak ada satupun pasal pada UU LLAJ yang menyatakan sepeda motor adalah bagian dari sistem angkutan umum penumpang baik pada pasal tentang jenis SIM, jenis SIM angkutan umum, tarif angkutan umum dan tanggung jawab terhadap penumpang angkutan umum,” urainya.
Sedangkan pada dirjen Perhubungan Udara legislator Gerindra ini mengatakan bahwa , program jembatan udara dilaksanakan sejak 2017 untuk mengurangi disparitas harga di wilayah terisolir, harus didukung dengan perbaikan infrastruktur.
“Untuk (proyek) jembatan udara perlu membangun infrastruktur yang lebih baik di ‘remote area’ agar biayanya lebih efisien dan perekonomian di sana bisa berkembang,”ucapnya.
Program jembatan udara ini belum memberikan solusi secara jangka panjang, mengingat hingga kini pemerintah masih memberikan subsidi terhadap angkutan penerbangan perintis dalam pelaksanaan jembatan udara.