BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa baru terkait vaksin Covid-19. Dalam laman website resminya, MUI memutuskan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty haram.
Hal tersebut tertuang ke dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Fatwa itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
“Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” ujar MUI, Jumat (24/06/2022).
Oleh karenanya, ada enam rekomendasi yang diberikan MUI kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Pertama, Pemerintah RI diminta memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
“Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal,” imbuhnya.
“Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama, guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal,” sambung MUI.
Selain itu, Pemerintah RI diminta untuk menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Pemerintah RI juga diminta untuk tidak melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.
“Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” tuturnya.
[MBN]