Bimata

Mami Ambar Sang Ratu Mucikari Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jatim – Terdakwa Mami Ambar alias Nesi, divonis delapan tahun penjara atas kasus human trafficking. Saat di meja hijau, terdakwa hanya bisa menunduk sambil beberapa kali terbatuk saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin menuturkan, pidana yang dijatuhkan kepada Mami Ambar yakni delapan tahun penjara dengan denda Rp 120 juta subsider enam bulan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

“Selain itu, dia (Mami Ambar) diwajibkan bayar restitusi sekitar Rp 1,3 Milyar subsider 3 bulan kurungan,” tuturnya, usai persidangan, Selasa (21/06/2022).

Sementara, untuk anak buah Mami Ambar, Fery dan Dael yang juga disidang pada hari tersebut dijatuhi vonis hukuman dua tahun lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara.

“Fery dan Dael pidananya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” pungkas Fahrudin.

Atas putusan itu, Fahrudin menyebut, pihaknya beserta penasihat hukum terdakwa menyampaikan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir lagi dengan tenggang waktu 7 hari, begitupun juga dari pihak penasihat hukum terdakwa,” imbuhnya.

Sementara, Penasihat Hukum Mami Ambar, Abdul Haris, mengaku keberatan dengan putusan yang dijatuhkan. Sebab, hukuman penjara delapan tahun yang dirasa memberatkan kliennya itu, terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.

“Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya masih mempertimbangkan ulang putusan tersebut.

“Makanya ini masih kami pikir-pikir dulu,” ucap Haris.

[MBN]

Exit mobile version