Bimata

LBH Duga Polda DIY Salah Tangkap Pelaku Klitih

BIMATA.ID, DIY – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menduga, Kepolisian Daerah (Polda) DIY telah salah tangkap dalam mengamankan pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning pada April 2022.

Penasihat Hukum LBH DIY, Julian Dwi Prasetia mengemukakan, tiga dari lima pelaku yang diamankan bukan pelaku sesungguhnya.

“Indikasi salah tangkap jelas lantaran tiga klien kami, Andi Muhammad Husein, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyafa Affandi, pada waktu peristiwa penganiayaan tidak pernah berada di lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (29/06/2022).

Dia menegaskan, bahwa saat itu kliennya tersebut sama sekali tidak berada di lokasi.

“Mereka tidak pula melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Oleh sebab itu, kami mempertanyakan apa dasar polisi menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Julian.

Julian menjelaskan, bahwa belakang ini Muhammad Husein Mazhahiri ditengarai mendapatkan tindak kekerasan.

“Ketika ditangkap dan digelandang ke kantor polisi pada 9 April 2022, ia beberapa kali dihajar oleh oknum polisi,” jelasnya.

Selain itu, dia menyampaikan, bahwa tindak kekerasan juga ditengarai dialami oleh Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi.

“Polisi diduga memaksa mereka mengaku sebagai pelaku penganiayaan,” sambung Julian.

Atas tindakan tersebut, Julian menilai, polisi telah melanggar Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dugaan salah tangkap itu telah diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Terkait maladministrasi, Julian menuturkan, pihaknya juga telah melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

“Singkat kata, kami LBH Yogyakarta, Kantor Hukum Siti Roswati Handayani dan Kantor Hukum Suarkala serta PKBH FH UGM sangat berharap, ORI melakukan pemeriksaan substansi laporan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan kepolisian,” tuturnya.

Kemudian, Komnas HAM juga diharapkan melaksanakan fungsinya dalam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa kekerasan dan salah tangkap tersebut.

[MBN]

Exit mobile version