BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Idham Holik menyampaikan, hingga Selasa, 28 Juni 2022, sudah ada 26 partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan aktivasi akun sistem informasi parpol (Sipol) KPU RI.
Jumlah tersebut terdiri dari 14 parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 dan 12 parpol yang belum pernah ikut Pemilu.
“Jadi, kini sudah ada 8 parpol (peserta Pemilu 2019 dan melampaui parlementiary treshold/PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 12 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019),” ujar Idham, saat dikonfirmasi.
“Jadi, total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol,” sambungnya.
Adapun data itu berdasarkan perhitungan hingga pukul 10.00 WIB pada Selasa, 28 Juni 2022. Parpol peserta Pemilu yang melampaui PT dan sudah terdaftar di Sipol, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDIP, PKS, PPP, Partai Gerindra, dan PAN.
Kemudian parpol peserta Pemilu yang tidak melampaui PT, yaitu Partai Hanura, PBB, PSI, PKPI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Selanjutnya parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu di antaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Gelora Indonesia,
Lalu Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia, dan Partai Buruh.
Sebelumnya, Idham menuturkan, bahwa akses Sipol tersebut dibuka hingga pendaftaran parpol ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Usai ditutup, maka data keanggotaan parpol yang sudah masuk ke Sipol bakal menjadi basis KPU RI melakukan verifikasi parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024.
[MBN]