BeritaHeadlineHukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming.

Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK RI, Ali Fikri memastikan, sejauh ini tim penyidik KPK RI telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.

“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan, terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” ucapnya, Senin (27/06/2022)

Ia menerangkan, KPK RI telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup. Sehingga, akan siap untuk berhadapan di meja hijau.

“KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku,” terang Ali.

Di sisi lain, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiah Tremas Pacitan, KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta, agar Nahdlatul Ulama (NU), dalam hal ini PBNU, tidak menjadi tameng bagi Mardani H Maming.

Hal tersebut disampaikannya menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani H Maming.

“Alangkah baiknya, disamping memberikan bantuan hukum, ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani H Maming), baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Luqman ini, Senin (27/06/2022).

Lebih lanjut, Gus Luqman mengaku sangat prihatin, jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum (Bendum).

“Saya sebagai warga NU, saya mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri. Kami sebagai warga NU merasa prihatin,” imbuhnya.

Dirinya berharap, Mardani H Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini. Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel itu masih menjabat sebagai Bendum.

“Namun, kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri, ya, tentu institusi NU, yaitu PBNU, ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” jelas Gus Luqman.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, sudah menyatakan ancang-ancang untuk mengajukan praperadilan kepada KPK RI usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, Insha Allah kami akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu,” ujarnya, Minggu (26/06/2022).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close