Bimata

KPK Eksekusi 4 Mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menjalankan perintah eksekusi terhadap empat orang terpidana sekaligus mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Mereka semua dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

“Jaksa eksekutor KPK, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/06/2022).

Empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara, dan Zainul Arfan. Mereka semua dibui lantaran terbukti bersalah menerima uang ketok palu dalam pengesahan RAPBD Jambi pada 2017 dan 2018.

Fahrurrozi, Arrakhmat, dan Zainul bakal menjalani pidana empat tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Wiwid menjalani hukuman lima tahun penjara.

KPK RI bakal menagih pidana denda kepada mereka semua. Masing-masing wajib membayar Rp 200 juta dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga akan menagih pidana pengganti kepada mereka semua. Tiap orang membayar pidana pengganti berbeda.

“(Fahrurrozi) pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta,” pungkasnya.

Sedangkan Arrakhmat wajib membayar pidana pengganti Rp 50 juta. Lalu, Wiwid wajib membayar pidana pengganti Rp 275 juta.

“(Zainul) pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta,” ucap Ali.

Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa KPK RI bakal melelang harta benda mereka untuk membayar pidana pengganti tersebut.

[MBN]

Exit mobile version