BeritaHeadlineHukumJiwa & RagaRegional

Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan Pimpinan Ponpes di Subang, Sudah Bisa Makan Normal Hingga Ngobrol Sama Keluarga

BIMATA.ID, Jabar – Santriwati korban pemerkosaan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), masih perlu pendampingan. Bahkan, hingga kini korban masih belum kembali bersekolah.

Satu korban santriwati berusia 15 tahun itu mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang.

“Perkembangan kasus pelecehan seksual kondisi korban setiap harinya berangsur sudah mulai membaik, yang sebelumnya drop banget korban, sekarang sudah bisa makan normal, ngobrol sama keluarga,” ungkap Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Subang, Nunung Suryani, Rabu (29/06/2022).

Nunung menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap korban, dengan menurunkan pendamping psikolog untuk kembali memulihkan kondisi fisik maupun psikis dari korban tersebut.

“Kami dari DP2KBP3A Subang, sampai dengan saat ini masih melakukan pendampingan psikolog kepada korban. Korban masih belum bisa sekolah,” terangnya.

“Belum lama ini, juga sudah datang ke kami dari Kementrian Perlindungan Anak bersama dengan Ibu Kapolres juga, untuk mengikuti pendampingan kepada korban. Kami terus melakukan pendampingan intinya,” sambung Nunung.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santriwati SMA menjadi korban pencabulan sekaligus korban persetubuhan oleh oknum pimpinan pesantren berinisial DAN (45). Kejadian itu pelaku lakukan sedari bulan Agustus 2020 hingga bulan Agustus 2021 lalu. Mirisnya, korban dicabuli dan disetubuhi lebih dari 10 kali.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih merayu korban, agar menuruti keinginannya sebagai proses pembelajaran khusus kepada korban. Kasus tersebut terungkap setelah korban menuliskan aksi bejat pelaku di beberapa kertas. Sehingga, keluarga korban mengetahui dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022 di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/06/2022) lalu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close