BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), memeriksa sejumlah petinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen PLN) Kemendag RI, Asep Asmara (AA).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menuturkan, sebanyak tujuh orang saksi diperiksa. Yakni, satu dari pihak swasta dan enam dari pihak internal Kemendag RI.
“Farid Amir (FA) selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Senin (20/06/2022).
Saksi lain yang diperiksa adalah SR (Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Ditjen PLN Kemendag RI) dan WW (Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Ditjen PLN Kemendag RI).
Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Asep Asmara (AA) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” pungkas Ketut.
Saksi lain yang diperiksa, yaitu AY (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI) dan SH (Kepala Biro Hukum Kemendag RI).
“LS selaku Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ucapnya.
[MBN]