Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Termasuk Direktur PDAM Bone
BIMATA.ID, Makassar – Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan jual beli ijazah. Salah satu tersangka adalah Direktur PDAM Wae Manurung (Bone) Andi Sofyan Galigo.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Surtana mengatakan, penetapan tersangka kepada ke 13 orang tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil penyelidikan ditetapkan 13 orang tersang, termasuk Direktur PDAM Bone,” kata Kombes Komang kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Komang belum bisa merinci lebih jauh kasus ini. Termasuk, peran masing-masing para tersangka dan sumber terbitan ijazah dalam kasus ini.
Komang mengatakan, penyidik saat ini masih tengah menjalankan kasus ini secara intensif.
Ke 13 tersangka dinyatakan melanggar Undang-undang (UU) Pendidikan Tinggi (Dikti) RI.
Tersangka dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara.
[HW]