BIMATA.ID, Banten – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di sebuah mal di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berakhir damai.
Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Purwanto menyampaikan, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Pelakunya ODGJ dalam perawatan RSJ, semalam sampai ditunjukkan surat perawatannya,” ucapnya, Senin (27/06/2022).
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu terekam dalam video yang beredar di media sosial (medsos). Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @tangsel.info.
Dalam narasinya disampaikan bahwa, pria itu melakukan pelecehan seksual dengan mencolek sejumlah anak kecil di dalam mal di Bintaro.
Terpisah, Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengungkapkan, dalam proses mediasi pihak korban memahami kondisi pelaku dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum.
“Prinsipnya pihak korban memaklumi keadaan itu. Akhirnya dimediasikan, dimusyawarahkan,” ungkapnya.
Iptu Siswanto mengemukakan, usai proses mediasi pihaknya juga membawa pelaku ke rumah sakit jiwa (RSJ) di daerah Pondok Aren untuk mendapat perawatan. Sesuai ketentuan undang-undang (UU), pelaku pidana dengan masalah kejiwaan memang tidak bisa diproses secara hukum.
“Bisa dikatakan untuk mempertanggung jawabkan secara hukum karena dia gila, jadi pelaku apa pun, kejahatan apapun, kalau pelakunya gila tidak bisa dituntut. Pasal 4 KUHP itu,” tutup Iptu Siswanto.
[MBN]