BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Kamrussamad, mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang diteken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menilai, PP Nomor 23 Tahun 2022 akan berdampak positif terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, BUMN benar-benar menjalankan fungsinya dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Salah satu fungsi utama BUMN adalah meningkatkan penerimaan negara. Fungsi tersebut selama ini terhambat karena maraknya kasus korupsi di lingkaran BUMN,” ucap Kamrussamad dalam keterangan tertulis, Senin (20/06/2022).
Kamrussamad menyampaikan, adanya Pasal 27 dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 yang menegaskan direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN bila lalai menjalankan tugasnya, tentu sangat baik untuk mendisiplinkan BUMN.
“Sudah jadi rahasia umum, selain gaji direksi yang terus meningkat meski rugi, korupsi di BUMN marak terjadi,” pungkasnya.
Menurut Kamrussamad, pada periode 2016-2021 terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN. Dari jumlah kasus tersebut, maka telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 47,9 triliun.
“Oleh karena itu, PP ini sangat penting. Apalagi di masa pandemi kemarin, potensi korupsi di BUMN sangat rawan,” tutur legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III ini.
[MBN]