Bimata

Harga Listrik Naik, DPR: Demi Mengurangi Beban Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mendukung keputusan Pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dan pemerintah dengan daya mulai dari 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022.

Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut diperlukan untuk mengurangi beban pemerintah terkait program subsidi energi dan kompensasi energi sebesar Rp 350 triliun. Menyusul, kenaikan harga sejumlah komoditas energi dunia akibat konflik Rusia dan Ukraina.

“Saya kira kebijakan itu patut untuk dilaksanakan pemerintah. Bagaimana juga subsidi listrik atau energi sudah begitu tinggi, pemerintah sudah tidak mungkin menanggung semuanya itu,” ujarnya Eddy, Senin (13/06/2022).

Dia mengungkapkan, kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut hanya ditujukan kepada kelompok ekonomi mampu. Dalam hal ini pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas.

“Para pelanggan 3.500 VA ke atas itu kalangan mampu yang sudah bisa untuk membayarkan tarif listrik yang disesuaikan. Mereka tidak perlu di subsidi secara penuh,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version