BeritaHukumPeristiwa

Gerai Solaria Didemo Gegara Ada Kecoa di dalam Makanan

BIMATA.ID, Jakarta – Ditemukanya kecoa di dalam makanan yang disajikan kepada konsumen, restoran Solaria yang berada di MT Haryono, Jakarta Selatan, didemo Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia, Kamis, 30 Juni 2022.

Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI) terhadap lembaga swadaya masyarakat, menjadi alasan mereka melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami sangat peduli akan konsumen Indonesia untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia juga mengatakan, agar izin usaha Solaria dicabut.

“Bukan hanya tentang peraturan pemerintah yang mengatur lembaga swadaya masyarakat, Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan dinilai harus mampu memberikan sanksi berupa peninjauan ulang izin usaha atau pencabutan izin usaha, karena dinilai lalai dalam memenuhi unsur,” katanya.

Sebelumnya, artis Lutfi Agizal, pria yang sempat viral dan menghebohkan jagat maya karena penggunaan kata ´Anjay’, belum lama ini dikabarkan melabrak pemilik sebuah restoran ternama karena menemukan kecoa dalam piring makanan yang dipesan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close