BeritaHukumKesehatan

Fatwa MUI Tentang Vaksin Merah Putih: Suci dan Halal

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksin merah putih.

Fatwa itu tertuang dalam Nomor 8 Tahun 2022 tentang Status Vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, hukumnya suci dan halal.

Dikutip dari mui.or.id, dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar menyebutkan bahwa, vaksin merah putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kesimpulan tersebut merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021 mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah. Sehingga, dihukumi mutanajjis tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syari (tathhir syar’i).

Terakhir, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

Di samping itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i.

Perlu diketahui, dalam menetapkan hukum halalnya vaksin merah putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fikih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close