BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan pentingnya penyamaan persepsi antara pemerintah dan DPR dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi MK terhadap UU Cipta Kerja. Karena pada dasarnya pembuatan UU dibentuk bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kesepakatan itu nanti di dalam rapat, antara Pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU melakukan semacam dialog menyamakan persepsi,” jelas Firman, Minggu (19/06/2022).
Firman mengatakan, revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah diundangkan. Adapun salah satu substansi revisi UU PPP adalah memasukan metode omnibus law dalam pembentukan UU.
Pasca revisi UU PPP, DPR menunggu pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Revisi UU 12/2011 ini kan baru disahkan kemarin, nanti kita akan menunggu, habis ini siapa yang akan menyiapkan (rapat bersama pembahasan tindak lanjut putusan MK terhadap UU Cipta Kerja),” ujar Firman.
(ZBP)