BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) DKI Jakarta Tubagus Mufti Bangkit Sanjaya mengatakan, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang makin luas membuat kenaikan harga sapi kurban saat ini tercatat hingga 40 persen.
“Sapi untuk kurban dengan sistem jogrog yang biasanya dijual Rp15 juta per ekor tahun ini bisa mencapai Rp 22 juta per ekor,” katanya, Jumat (10/06/2022).
Pihaknya Mengatakan, kenaikan harga sapi kurban ini dikarenakan pedagang harus menambah modal untuk memastikan sapi yang dijual sehat. Termasuk juga karena stok yang terbatas akibat banyak sapi yang mati akibat wabah PMK.
“Untuk penjualan sapi kurban terjadi kenaikan harga dan kekurangan pasokan juga akibat membengkaknya ongkos operasional karena harus melewati beberapa persyaratan dan pengecekan kesehatan hewan, proses karantina hewan selama 14 hari, jadi pengaruh ke harga,” ucapnya.
Dia menjelaskan, kenaikan harga sapi kurban ini bisa lebih tinggi lagi jika asal wilayah sapinya jauh.
“Harga naik rata-rata 25 persen sampai 40 persen bergantung dari mana asal sapi, apakah luar Jawa atau dari pulau Jawa,” jelasnya.(oz)