BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah memukul gong tanda dimulainya tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dari jadwal yang telah disusun KPU RI, tahapan Pemilu itu dimulai pada Juni 2022. Salah satunya adalah tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu melalui Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol).
Website tersebut resmi dibuka dari tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol. Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari, dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
Dari data yang dirilis KPU RI, sejauh ini tercatat baru 16 parpol yang sudah mendaftar ke akun Sipol 2024 sejak diluncurkan pada 24 Juni 2022 lalu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, beberapa di antaranya merupakan parpol yang sudah melampaui ambang batas atau parliamentary threshold (PT).
“Demikian ada empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi, total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/06/2022).
Berikut adalah daftar parpol yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
[MBN]