BIMATA.ID, Jakarta- Belakangan banyak orang menyoroti isu tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Isu ini kembali ramai diperbincangkan usai Deddy Corbuzier menayangkan podcast bersama pasangan sesama jenis.
Bahkan isu LGBT itu turut menarik perhatian pemerintah. Berawal dari tanggapan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait podcast Deddy.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyatakan bahwa isu LGBT hingga zina telah dimasukkan ke dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.
Terkait dengan isu LGBT yang disebut telah masuk ke dalam RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lantas menuntut transparansi pemerintah dan DPR. Hal ini disampaikan oleh Staf Crisis Respond Mechanis, (CRM) Riska Carolina.
“Saya dan juga Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut transparansi, karena sejauh ini belum ada draf ataupun pembahasan RKUHP yang dibuka publik kembali,” Jelasnya, Rabu (11/05/2022).
CRM sendiri merupakan konsorsium yang fokus pada mobilisasi sumber daya untuk pencegahan dan penanganan krisis terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
Dirinya menyatakan hal tersebut dilakukan merespons pernyataan dari Arsul Sani yang menyebut delik praktik LGBT serta zina sudah masuk dalam draf RKUHP hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.
(ZBP)