BIMATA.ID, Jatim – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dihajar majikan di Brunei Darussalam. Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dihajar karena menolak ajakan menikah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso menuturkan, PMI asal Kecamatan Boyolangu itu dipulangkan sekitar satu bulan yang lalu. Proses pemulangan dibantu Migrant Worker Resource Centre (MRC).
“Itu sudah selesai, yang bersangkutan dipulangkan sebelum puasa. Akhirnya kasusnya damai dengan didampingi MRC,” tuturnya, Selasa (10/05/2022).
Dalam perkara tersebut, TKW itu telah mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja migran. Lalu, dalam informasi yang dihimpun dinas tenaga kerja, yang bersangkutan juga mendapat kompensasi dari majikannya.
“Kalau besarannya berapa, saya kurang tahu,” pungkas Agus.
Pemulangan PMI yang mendapat masalah hukum bukan perkara mudah. Namun Agus menyampaikan, karena PMI tersebut dalam posisi sebagai korban akhirnya bisa dipulangkan lebih cepat.
“Sebetulnya kontrak kerjanya itu dua tahun, sedangkan dia baru menjalani masa kerja antara 6 sampai 8 bulan saja,” imbuhnya
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung berterima kasih kepada MRC yang telah membantu dan mendampingi korban dengan baik. Sehingga, PMI itu dapat pulang dengan selamat.
“MRC sangat membantu sekali,” ucap Agus.
[MBN]